Bimtek Manajemen Televisi dan Radio di Provinsi Lampung
Bimbingan Teknis Manajemen Televisi dan Radio di Provinsi Lampung. Jumat 20 Oktober 2017. Bertempat di Balai Keratun Perkantoran Gubernur Lampung.Dalam sambutan Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo yang dalam kesempatan ini di sampaikan oleh Kadis Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Lampung Ir. Ahmad Chrisna Putra "Atas nama pemerintah Provinsi Lampung menyambut baik atas di selenggarakanya Bimbingan Teknis Manajemen Televisi dan Radio yang di selenggarakan KPID Provinsi Lampung, sebagai forum komunikasi antara Praktisi Media Penyiaran Televisi dan Radio dengan Regulator penyiaran di Provinsi Lampung.
Bimtek ini memiliki sasaran kepada SDM yang berpotensi dalam membangun lembaga penyiaran yang bertanggung jawab kepada publik terhadap seluruh program siarannya dan harus memiliki manajemen yang handal dan di kelola oleh SDM yang Profesional. Bimtek ini di harapkan dapat memberikan gambaran pengelolaan stasiun televisi dan radio yang mampu bersaing dalam kemajuan teknologi saat ini.
Dalam peraturan Menteri Komunikasi dan keberagama RI No: 18 Tahun 2016 tentang persyaratan dan tata cara perizinan penyelenggaraan penyiaran, serta peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2015 tentang penyiaran Televisi di Daerah Lampung dapat menjadi lebih baik dan akuntabel di dalam pengelolaan Lembaga Penyiaran dan Radio di Provinsi Lampung, dan Konten Lokal menjadi perekat keberagaman bangsa kita yang perlu di kedepankan dan mampu bersaing dalam kemajuan teknologi yang kian pesat berkembang saat ini."
Konten 10% lokal harus di ikuti oleh lembaga lembaga penyiaran di Provinsi Lampung ini.Menjelang pilkada ini harus kita monitor media media sosial yang berkembang saat ini.