Bersiap Vaksinasi Booster

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Maxi Rein Rondonuwu menandatangani surat terkait vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan (booster). Vaksinasi booster dimulai 12 Januari 2022 dan tidak dipungut biaya apapun.

Hasil studi menunjukkan terjadinya penurunan antibodi 6 bulan setelah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis primer lengkap sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

Komite Penasihat Ahli Imuniasai Nasional atau ITAGI, berdasarkan kajian melalui surat nomor ITAGI/SR/2022 mengenai Kajian Vaksin COVID-19 dosis lanjutan (booster), menganjurkan pemberian dosis lanjutan (booster) untuk memperbaiki efektivitas vaksin yang telah menurun.

Dengan mempertimbangkan kajian dan rekomendasi yang dikeluarkan oleh ITAGI, maka pemberian vaksinasi COVID-19 dosis lanjutan atau booster dapat dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Simak ketentuannya pada infografis serta akses isi surat selengkapnya pada tautan https://s.id/vaksinbooster2022