Bermedia Sosial Bagi ASN

Aparatur Sipil Negara (ASN) harus menerapkan kode etik dan kode perilaku dalam menjalankan tugas dan fungsinya, akan tetapi juga dalam pergaulan hidup sehari-hari, salah satunya adalah dalam menggunakan media sosial. 

Simak dan pahami baik-baik rincian aturan tentang bermedia sosial sesuai dengan Surat Edaran Menteri PANRB No. 137 Tahun 2008 Tentang Penyebarluasan Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara.