ASN Diminta Untuk Memberikan Pelayanan Tanpa Melihat Status dan Jabatan

Sosialisasi Implementasi 8 Program Bidang Pelayanan Publik Terhadap Kabupaten /Kota se-Provinsi Lampung dan Seluruh Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Rabu, (3/7/2019). Ruang Abung Balai kratun.


Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi secara nasional telah meluncurkan 8(delapan) program bidang Pelayanan Publik, yaitu: 

1. Standar Pelayanan Publik; 

2. Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP); 

3. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan      Publik Nasional (SP4N); 

4. Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) 

5. Indeks Pelayanan Publik (IPP) 

6. Forum Konsultasi Publik (FKP) 

7. Mal Pelayanan Publik (MPP), dan 

8. Inovasi Pelayanan Publik 


Percepatan Penyelenggaraan Reformasi Birokrasi merupakan suatu keharusan dan kebutuhan bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih dan akuntabel, efektif dan eflsien dalam pelayanan kepada masyarakat. Reformasi Birokrasi pada dasarnya merupakan upaya untuk melakukan perbaikan kinerja birokrasi, dengan meningkatkan kualitas regulasi, meningkatkan eflsiensi, efektivitas dan akuntabilitas seluruh aspek penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. 

Sebagai ASN yang notabene-nya Pelayan Publik, Pelaksana Kebijakan Publik dan Perekat serta Pemersatu bangsa, saya ingatkan hal terpenting, yakni berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat tanpa melihat status dan jabatan. Karena sudah merupakan keharusan dan kewajiban bagi kita untuk melayani masyarakat sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang kita miliki. 

Ungkap Asisten II bidang Ekonomi Pembangunan-Taufik Hidayat saat membuka acara Sosialisasi Implementasi Pelayanan Publik.