ASN Dilarang Mudik
pemerintah kembali mengingatkan bahwa aparatur sipil
negara (ASN) beserta keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah/mudik
dan/atau cuti. Larangan mudik dan cuti ini tertuang dalam Surat Edaran
Menteri PANRB No. 46/2020.
Tidak hanya ASN, Presiden Joko
Widodo telah resmi mengumumkan bahwa aktivitas perpindahan dari satu
daerah ke daerah lain pada Hari Raya Idulfitri tahun ini dilarang bagi
semua masyarakat.
Pemerintah mengajak untuk bersama-sama patuhi aturan ini, agar pandemi Covid-19 dapat segera diatasi.