Presiden RI Joko Widodo Serahkan 124.120 Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria kepada Masyarakat di 26 Provinsi

Presiden RI Joko Widodo Serahkan 124.120 Sertipikat Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria kepada Masyarakat di 26 Provinsi

Jakarta - Presiden RI, Joko Widodo melakukan penyerahan sertipikat redistribusi tanah objek reforma agraria kepada masyarakat secara virtual yang digelar di Istana Bogor dan juga dilaksanakan oleh pemerintah daerah termasuk provinsi Lampung di Hotel Horison. Rabu, (22/09/2021).

Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan/atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.

Presiden Joko Widodo tidak ingin konflik agraria yang terjadi dibanyak daerah terus menerus berlangsung. Ketidakpastian hukum terhadap lahan yang menjadi sandaran hidup masyarakat kecil, serta ketidakpastian hukum atas lahan usaha para wirausahawan juga harus diatasi.

"Kepastian hukum atas tanah yang memberikan keadilan bagi seluruh pihak adalah kepentingan kita bersama. Pemerintah berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum yang berkeadilan ini," ujar Presiden Joko Widodo.

Bertepatan dengan hari agraria dan tata ruang, Presiden Joko Widodo menyerahkan 124.120 sertipikat tanah hasil redistribusi di 26 provinsi dan 127 kabupaten/kota. 5.512 diantaranya merupakan hasil penyelesaian konflik agraria di 7 provinsi dan 8 kabupaten/kota yang menjadi prioritas ditahun 2021.

Sertipikat tanah yang diserahkan adalah tanah objek reforma agraria yang berasal dari tanah pelepasan kawasan hutan, tanah transmigrasi, tanah eks HGU perusahaan swasta yang merupakan Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) yang telah diusulkan oleh sejumlah Civil Society Organization (CSO) pertanahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, dan Kabid Dinas Kominfotik Lampung.